Rabu, 17 April 2019

Tugas EPTIK V

Tugas EPTIK V


- Sebutkan contoh – contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE
- Masing-masing pasal 1 contoh…
PASAL 27-30

Jawaban :

PASAL 27

(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Contoh Kasus : tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang di duga mengansung unsur asusila.

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

            Contoh Kasus : Seorang bandar togel menjajakan kupon melalui website.

(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

            Contoh Kasus : Menuduh seseorang yang berisi fitnah melalui sosoal media

(4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

            Contoh Kasus : Mengirim pesan singkat kepada seseorang untuk meminta sejumlah uang.

PASAL 28

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
        
Contoh Kasus : Membuat berita pengundian hadiah palsu di media elekronik, yang mengharuskan seseorang harus transfer terlebih dahulu untuk mengambil hadiah tersebut.

(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Contoh kasus :   apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu,

PASAL 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Contoh Kasus : Mengirimkan e-mail atau pesan elektronik kepada seseorang yang berisi   ancaman pembunuhan

PASAL 30

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Contoh Kasus :  Pembobolan kartu kredit

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Contoh Kasus :   Seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses account sosial media atau e-mail milik orang lain tanpa diketahui oleh pemilik account tersebut.

(3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
        
         Contoh Kasus : Meretas situs milik orang lain.

Rabu, 10 April 2019

Tugas EPTIK IV

Tugas EPTIK IV




  Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI.

2.   Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.

3.   Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Jawaban :

1.       Illegal Content


Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong (Hoax) atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain dan dapat merugikan orang tersebut.

2.     Penyebaran Virus Ransomeware

Ransomware adalah sejenis malware yang intinya mampu mengambil alih kendali atas sebuah komputer dan mencegah penggunanya untuk mengakses data hingga tebusan dibayar.

Modusnya juga sama, yaitu dengan menyandera atau mengunci data milik korban, kemudian meminta uang tebusan bila ingin data tersebut bisa diakses kembali.

3.
- Jangan menggunakan software bajakan

- Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date

- menggunakan data encyption



Rabu, 03 April 2019

Tugas EPTIK III

Tugas EPTIK III





Tugas EPTIK III

-    Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer, data entry operator, database administrator dan sebagainya…
-        Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT

Jawaban :

 A) Bidang Profesi non IT

Profesionalisme seorang Tentara :

Yang dimaksud dengan Tentara Profesional adalah tentara yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak, dan mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas.

Tentara perlu dilatih dalam menggunakan senjata dan peralatan militer lainnya dengan baik, dilatih manuver taktik secara baik, dididik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi secara baik, dipersenjatai dan dilengkapi dengan baik, serta kesejahteraan prajuritnya dijamin oleh negara sehingga diharapkan mahir bertempur.

Untuk menjadi Tentara Profesional, setiap prajurit dituntut untuk memiliki moral, semangat pengabdian dan disiplin yang tinggi, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi kehormatan militer.

B) Bidang Profesi IT

Profesionalisme seorang Programer :

Memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain

Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat.

Menerapkan  norma-norma yang berhubungan dengan IT  yang telah diatur dalam kode etik, misalkan  profesional atau developer  dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu  sendiri.


Distributed By Protemplateslab