Tugas EPTIK V
- Sebutkan contoh – contoh kasus kejahatan komputer
berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE
- Masing-masing pasal 1 contoh…
PASAL
27-30
Jawaban :
PASAL 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Contoh Kasus : tuduhan
menyebarkan rekaman telepon yang di duga mengansung unsur asusila.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Contoh Kasus : Seorang bandar togel menjajakan kupon
melalui website.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Contoh
Kasus : Menuduh seseorang yang berisi fitnah melalui sosoal media
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Contoh
Kasus : Mengirim pesan singkat kepada seseorang untuk meminta sejumlah uang.
PASAL 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik
Contoh Kasus : Membuat berita pengundian hadiah palsu di media
elekronik, yang mengharuskan seseorang harus transfer terlebih dahulu untuk
mengambil hadiah tersebut.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Contoh kasus : apabila seseorang menuliskan status dalam
jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu
dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki
terhadap kelompok tertentu,
PASAL 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Contoh Kasus : Mengirimkan e-mail atau pesan elektronik
kepada seseorang yang berisi ancaman pembunuhan
PASAL 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun.
Contoh Kasus : Pembobolan kartu kredit
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
Contoh Kasus : Seseorang yang dengan sengaja
membuka/mengakses account sosial media atau e-mail milik orang lain tanpa
diketahui oleh pemilik account tersebut.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Contoh Kasus : Meretas situs milik orang lain.