Rabu, 19 Juni 2019

Contoh Kasus 1


Senin, 24 September 2018

“Polisi bongkar judi online beromzet miliaran di Kalbar, 8 orang jadi tersangka”

Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, membongkar praktik judi online dan toto gelap, beromzet miliaran rupiah, di dua tempat di 2 kota Pontianak, dan kota Singkawang. Delapan orang jadi tersangka, di antaranya bandar besar bernama Ahui, asal Tambora, Singkawang.
Keterangan diperoleh, kasus itu diungkap 16-17 September 2018 lalu, setelah tim Subdit II Kejahatan Siber Polda Kalbar, melakukan penyergapan di 2 tempat.
"Ini kali pertama kita menangkap dan mengungkap perjudian online dan togel terbesar, beromzet miliaran rupiah, sejak saya menjabat sebagai Kapolda," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, Senin (24/9) malam.
Didi menerangkan, penangkapan berawal dari penangkapan sub agen judi di rumahnya, hingga akhirnya menangkap bandar besar Ahui. "Tersangka dikenal sangat licin dan mempunyai jaringan kuat di empat wilayah yakni Singkawang, Sambas, Melawi dan kota Pontianak," ujar Didi.
Diterangkan, tersangka sebagai bandar besar sudah beraksi selama 8 bulan terakhir ini, membuka perjudian di Singkawang, Sambas, Melawi dan Pontianak, untuk jenis judi togel, sepak bola dan adu ayam melalui laman; www.choilthnang.com, www.vivawin.com, serta  www.sbobet.net.
Didi menjelaskan, tersangka bandar kemudian mencari agen sebagai pengepul di empat kabupaten dan kota seperti di Singkawang, Sambas, Melawi, dan Pontianak. "Total omzet perbulan diperkirakan Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Tapi, setelah dikembangkan omzet mencapai Rp 3 miliar," terang Didi. Kegiatan judi togel ini, lanjur Didi, dibuka hampir setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan juga di hari Minggu. Sedangkan judi bola dibuka disesuaikan waktu siaran langsung sepak bola, seperti mulai dari liga yang berlangsung di negara eropa, hingga liga Champions. Semua agen dan pengepul di masing-masing dikendalikan langsung oleh bandar terbesar. Masih dijelaskan Didi, tersangka juga memiliki kantor untuk rekap perjudian yang dilengkapi dengan 1 unit laptop, 10 unit komputer tablet 10. Untuk pembelian dan pembayaran hasil perjudian dari pemain, dilakukan melalui transfer ke bank.
Para tersangka bandar judi online dan judi togel itu, dijerat dengan Pasal 45 ayat Jo Pasal 27 ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1. "Semua barang bukti dan tersangka kita amankan di Polda Kalbar," tutup Didi.


SUMBER :

https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-bongkar-judi-online-beromzet-miliaran-di-kalbar-8-orang-jadi-tersangka.html

About Author

Tugas
Tugas

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet nostrum imperdiet appellantur appellantur usu, mnesarchum referrentur.

0 komentar:

Posting Komentar

Distributed By Protemplateslab