Contoh Kasus 1
Senin, 24 September 2018
“Polisi
bongkar judi online beromzet miliaran di Kalbar, 8 orang jadi tersangka”
Merdeka.com
- Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, membongkar praktik judi online dan toto
gelap, beromzet miliaran rupiah, di dua tempat di 2 kota Pontianak, dan kota
Singkawang. Delapan orang jadi tersangka, di antaranya bandar besar bernama
Ahui, asal Tambora, Singkawang.
Keterangan
diperoleh, kasus itu diungkap 16-17 September 2018 lalu, setelah tim Subdit II
Kejahatan Siber Polda Kalbar, melakukan penyergapan di 2 tempat.
"Ini
kali pertama kita menangkap dan mengungkap perjudian online dan togel terbesar,
beromzet miliaran rupiah, sejak saya menjabat sebagai Kapolda," kata
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, Senin (24/9) malam.
Didi
menerangkan, penangkapan berawal dari penangkapan sub agen judi di rumahnya,
hingga akhirnya menangkap bandar besar Ahui. "Tersangka dikenal sangat
licin dan mempunyai jaringan kuat di empat wilayah yakni Singkawang, Sambas,
Melawi dan kota Pontianak," ujar Didi.
Diterangkan,
tersangka sebagai bandar besar sudah beraksi selama 8 bulan terakhir ini,
membuka perjudian di Singkawang, Sambas, Melawi dan Pontianak, untuk jenis judi
togel, sepak bola dan adu ayam melalui laman; www.choilthnang.com, www.vivawin.com, serta www.sbobet.net.
Didi
menjelaskan, tersangka bandar kemudian mencari agen sebagai pengepul di empat
kabupaten dan kota seperti di Singkawang, Sambas, Melawi, dan Pontianak.
"Total omzet perbulan diperkirakan Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Tapi,
setelah dikembangkan omzet mencapai Rp 3 miliar," terang Didi. Kegiatan
judi togel ini, lanjur Didi, dibuka hampir setiap hari Senin, Rabu, Kamis,
Sabtu dan juga di hari Minggu. Sedangkan judi bola dibuka disesuaikan waktu
siaran langsung sepak bola, seperti mulai dari liga yang berlangsung di negara
eropa, hingga liga Champions. Semua agen dan pengepul di masing-masing
dikendalikan langsung oleh bandar terbesar. Masih dijelaskan Didi, tersangka
juga memiliki kantor untuk rekap perjudian yang dilengkapi dengan 1 unit
laptop, 10 unit komputer tablet 10. Untuk pembelian dan pembayaran hasil
perjudian dari pemain, dilakukan melalui transfer ke bank.
Para
tersangka bandar judi online dan judi togel itu, dijerat dengan Pasal 45 ayat
Jo Pasal 27 ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang
ITE dan/atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1. "Semua barang bukti dan
tersangka kita amankan di Polda Kalbar," tutup Didi.
SUMBER :
https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-bongkar-judi-online-beromzet-miliaran-di-kalbar-8-orang-jadi-tersangka.html
0 komentar:
Posting Komentar