Rabu, 19 Juni 2019

UU ITE (Gambling)

UU ITE (Gambling)



Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”

Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (2) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat  (1)  UU ITE.

UU ITE (Pornography)

UU ITE (Pornography)

Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”


Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat  (1)  UU ITE.


Contoh Kasus 1

Contoh Kasus 1


Senin, 24 September 2018

“Polisi bongkar judi online beromzet miliaran di Kalbar, 8 orang jadi tersangka”

Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, membongkar praktik judi online dan toto gelap, beromzet miliaran rupiah, di dua tempat di 2 kota Pontianak, dan kota Singkawang. Delapan orang jadi tersangka, di antaranya bandar besar bernama Ahui, asal Tambora, Singkawang.
Keterangan diperoleh, kasus itu diungkap 16-17 September 2018 lalu, setelah tim Subdit II Kejahatan Siber Polda Kalbar, melakukan penyergapan di 2 tempat.
"Ini kali pertama kita menangkap dan mengungkap perjudian online dan togel terbesar, beromzet miliaran rupiah, sejak saya menjabat sebagai Kapolda," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, Senin (24/9) malam.
Didi menerangkan, penangkapan berawal dari penangkapan sub agen judi di rumahnya, hingga akhirnya menangkap bandar besar Ahui. "Tersangka dikenal sangat licin dan mempunyai jaringan kuat di empat wilayah yakni Singkawang, Sambas, Melawi dan kota Pontianak," ujar Didi.
Diterangkan, tersangka sebagai bandar besar sudah beraksi selama 8 bulan terakhir ini, membuka perjudian di Singkawang, Sambas, Melawi dan Pontianak, untuk jenis judi togel, sepak bola dan adu ayam melalui laman; www.choilthnang.com, www.vivawin.com, serta  www.sbobet.net.
Didi menjelaskan, tersangka bandar kemudian mencari agen sebagai pengepul di empat kabupaten dan kota seperti di Singkawang, Sambas, Melawi, dan Pontianak. "Total omzet perbulan diperkirakan Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Tapi, setelah dikembangkan omzet mencapai Rp 3 miliar," terang Didi. Kegiatan judi togel ini, lanjur Didi, dibuka hampir setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan juga di hari Minggu. Sedangkan judi bola dibuka disesuaikan waktu siaran langsung sepak bola, seperti mulai dari liga yang berlangsung di negara eropa, hingga liga Champions. Semua agen dan pengepul di masing-masing dikendalikan langsung oleh bandar terbesar. Masih dijelaskan Didi, tersangka juga memiliki kantor untuk rekap perjudian yang dilengkapi dengan 1 unit laptop, 10 unit komputer tablet 10. Untuk pembelian dan pembayaran hasil perjudian dari pemain, dilakukan melalui transfer ke bank.
Para tersangka bandar judi online dan judi togel itu, dijerat dengan Pasal 45 ayat Jo Pasal 27 ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1. "Semua barang bukti dan tersangka kita amankan di Polda Kalbar," tutup Didi.


SUMBER :

https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-bongkar-judi-online-beromzet-miliaran-di-kalbar-8-orang-jadi-tersangka.html

Contoh Kasus 2

Contoh Kasus 2


Rabu 16, Januari 2019
“Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE”

Surabaya - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
"Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari. Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.
Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.

SUMBER :

Rabu, 17 April 2019

Tugas EPTIK V

Tugas EPTIK V


- Sebutkan contoh – contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE
- Masing-masing pasal 1 contoh…
PASAL 27-30

Jawaban :

PASAL 27

(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Contoh Kasus : tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang di duga mengansung unsur asusila.

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

            Contoh Kasus : Seorang bandar togel menjajakan kupon melalui website.

(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

            Contoh Kasus : Menuduh seseorang yang berisi fitnah melalui sosoal media

(4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

            Contoh Kasus : Mengirim pesan singkat kepada seseorang untuk meminta sejumlah uang.

PASAL 28

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
        
Contoh Kasus : Membuat berita pengundian hadiah palsu di media elekronik, yang mengharuskan seseorang harus transfer terlebih dahulu untuk mengambil hadiah tersebut.

(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Contoh kasus :   apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu,

PASAL 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Contoh Kasus : Mengirimkan e-mail atau pesan elektronik kepada seseorang yang berisi   ancaman pembunuhan

PASAL 30

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Contoh Kasus :  Pembobolan kartu kredit

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Contoh Kasus :   Seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses account sosial media atau e-mail milik orang lain tanpa diketahui oleh pemilik account tersebut.

(3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
        
         Contoh Kasus : Meretas situs milik orang lain.

Rabu, 10 April 2019

Tugas EPTIK IV

Tugas EPTIK IV




1   Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI.

2.   Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.

3.   Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Jawaban :

1.       Illegal Content


Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong (Hoax) atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain dan dapat merugikan orang tersebut.

2.     Penyebaran Virus Ransomeware

Ransomware adalah sejenis malware yang intinya mampu mengambil alih kendali atas sebuah komputer dan mencegah penggunanya untuk mengakses data hingga tebusan dibayar.

Modusnya juga sama, yaitu dengan menyandera atau mengunci data milik korban, kemudian meminta uang tebusan bila ingin data tersebut bisa diakses kembali.

3.
- Jangan menggunakan software bajakan

- Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date

- menggunakan data encyption



Rabu, 03 April 2019

Tugas EPTIK III

Tugas EPTIK III





Tugas EPTIK III

-    Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer, data entry operator, database administrator dan sebagainya…
-        Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT

Jawaban :

 A) Bidang Profesi non IT

Profesionalisme seorang Tentara :

Yang dimaksud dengan Tentara Profesional adalah tentara yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak, dan mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas.

Tentara perlu dilatih dalam menggunakan senjata dan peralatan militer lainnya dengan baik, dilatih manuver taktik secara baik, dididik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi secara baik, dipersenjatai dan dilengkapi dengan baik, serta kesejahteraan prajuritnya dijamin oleh negara sehingga diharapkan mahir bertempur.

Untuk menjadi Tentara Profesional, setiap prajurit dituntut untuk memiliki moral, semangat pengabdian dan disiplin yang tinggi, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi kehormatan militer.

B) Bidang Profesi IT

Profesionalisme seorang Programer :

Memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain

Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat.

Menerapkan  norma-norma yang berhubungan dengan IT  yang telah diatur dalam kode etik, misalkan  profesional atau developer  dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu  sendiri.


Distributed By Protemplateslab