Rabu, 17 April 2019

Tugas EPTIK V


- Sebutkan contoh – contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE
- Masing-masing pasal 1 contoh…
PASAL 27-30

Jawaban :

PASAL 27

(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Contoh Kasus : tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang di duga mengansung unsur asusila.

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

            Contoh Kasus : Seorang bandar togel menjajakan kupon melalui website.

(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

            Contoh Kasus : Menuduh seseorang yang berisi fitnah melalui sosoal media

(4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

            Contoh Kasus : Mengirim pesan singkat kepada seseorang untuk meminta sejumlah uang.

PASAL 28

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
        
Contoh Kasus : Membuat berita pengundian hadiah palsu di media elekronik, yang mengharuskan seseorang harus transfer terlebih dahulu untuk mengambil hadiah tersebut.

(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Contoh kasus :   apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu,

PASAL 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Contoh Kasus : Mengirimkan e-mail atau pesan elektronik kepada seseorang yang berisi   ancaman pembunuhan

PASAL 30

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Contoh Kasus :  Pembobolan kartu kredit

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Contoh Kasus :   Seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses account sosial media atau e-mail milik orang lain tanpa diketahui oleh pemilik account tersebut.

(3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
        
         Contoh Kasus : Meretas situs milik orang lain.

About Author

Tugas
Tugas

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet nostrum imperdiet appellantur appellantur usu, mnesarchum referrentur.

0 komentar:

Posting Komentar

Distributed By Protemplateslab