Contoh Kasus 2
Rabu 16,
Januari 2019
“Resmi
Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE”
Surabaya
- Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi
online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang
ITE.
"Pasal
yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," kata Kapolda Jatim
Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya,
Rabu (16/1/2019).
Sebagaimana
pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Tak
hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini
terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan
Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik
di handphone kepada muncikari. Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para
muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa
kepada pelanggan prostitusi online.
"Pertimbangannya
tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor
dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada
komunikasi," ungkap Luki.
Penetapan
tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya
menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat
melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.
Luki
memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain
telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik
pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa,
ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar