Ad Section

Rabu, 19 Juni 2019

Definisi Gambling

Definisi Gambling


Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi. yang mana perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia cyber yang berskala mengglobal.

Definisi Online Pornografy

Definisi Online Pornografy


Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, dan bentuk pesan lainnya berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat sedangkan cyberporn merupakan pemuatan unsur-unsur pornografi pada suatu ruang dalam jaringan internet yang disebut ruang maya atau cyberspace

UU ITE (Gambling)

UU ITE (Gambling)



Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”

Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (2) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat  (1)  UU ITE.

UU ITE (Pornography)

UU ITE (Pornography)

Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”


Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat  (1)  UU ITE.


Contoh Kasus 1

Contoh Kasus 1


Senin, 24 September 2018

“Polisi bongkar judi online beromzet miliaran di Kalbar, 8 orang jadi tersangka”

Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, membongkar praktik judi online dan toto gelap, beromzet miliaran rupiah, di dua tempat di 2 kota Pontianak, dan kota Singkawang. Delapan orang jadi tersangka, di antaranya bandar besar bernama Ahui, asal Tambora, Singkawang.
Keterangan diperoleh, kasus itu diungkap 16-17 September 2018 lalu, setelah tim Subdit II Kejahatan Siber Polda Kalbar, melakukan penyergapan di 2 tempat.
"Ini kali pertama kita menangkap dan mengungkap perjudian online dan togel terbesar, beromzet miliaran rupiah, sejak saya menjabat sebagai Kapolda," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, Senin (24/9) malam.
Didi menerangkan, penangkapan berawal dari penangkapan sub agen judi di rumahnya, hingga akhirnya menangkap bandar besar Ahui. "Tersangka dikenal sangat licin dan mempunyai jaringan kuat di empat wilayah yakni Singkawang, Sambas, Melawi dan kota Pontianak," ujar Didi.
Diterangkan, tersangka sebagai bandar besar sudah beraksi selama 8 bulan terakhir ini, membuka perjudian di Singkawang, Sambas, Melawi dan Pontianak, untuk jenis judi togel, sepak bola dan adu ayam melalui laman; www.choilthnang.com, www.vivawin.com, serta  www.sbobet.net.
Didi menjelaskan, tersangka bandar kemudian mencari agen sebagai pengepul di empat kabupaten dan kota seperti di Singkawang, Sambas, Melawi, dan Pontianak. "Total omzet perbulan diperkirakan Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Tapi, setelah dikembangkan omzet mencapai Rp 3 miliar," terang Didi. Kegiatan judi togel ini, lanjur Didi, dibuka hampir setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan juga di hari Minggu. Sedangkan judi bola dibuka disesuaikan waktu siaran langsung sepak bola, seperti mulai dari liga yang berlangsung di negara eropa, hingga liga Champions. Semua agen dan pengepul di masing-masing dikendalikan langsung oleh bandar terbesar. Masih dijelaskan Didi, tersangka juga memiliki kantor untuk rekap perjudian yang dilengkapi dengan 1 unit laptop, 10 unit komputer tablet 10. Untuk pembelian dan pembayaran hasil perjudian dari pemain, dilakukan melalui transfer ke bank.
Para tersangka bandar judi online dan judi togel itu, dijerat dengan Pasal 45 ayat Jo Pasal 27 ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1. "Semua barang bukti dan tersangka kita amankan di Polda Kalbar," tutup Didi.


SUMBER :

https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-bongkar-judi-online-beromzet-miliaran-di-kalbar-8-orang-jadi-tersangka.html

Contoh Kasus 2

Contoh Kasus 2


Rabu 16, Januari 2019
“Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE”

Surabaya - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
"Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari. Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.
Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.

SUMBER :

Rabu, 17 April 2019

Tugas EPTIK V

Tugas EPTIK V


- Sebutkan contoh – contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE
- Masing-masing pasal 1 contoh…
PASAL 27-30

Jawaban :

PASAL 27

(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Contoh Kasus : tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang di duga mengansung unsur asusila.

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

            Contoh Kasus : Seorang bandar togel menjajakan kupon melalui website.

(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

            Contoh Kasus : Menuduh seseorang yang berisi fitnah melalui sosoal media

(4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

            Contoh Kasus : Mengirim pesan singkat kepada seseorang untuk meminta sejumlah uang.

PASAL 28

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
        
Contoh Kasus : Membuat berita pengundian hadiah palsu di media elekronik, yang mengharuskan seseorang harus transfer terlebih dahulu untuk mengambil hadiah tersebut.

(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Contoh kasus :   apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu,

PASAL 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Contoh Kasus : Mengirimkan e-mail atau pesan elektronik kepada seseorang yang berisi   ancaman pembunuhan

PASAL 30

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Contoh Kasus :  Pembobolan kartu kredit

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Contoh Kasus :   Seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses account sosial media atau e-mail milik orang lain tanpa diketahui oleh pemilik account tersebut.

(3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
        
         Contoh Kasus : Meretas situs milik orang lain.

Distributed By Protemplateslab