UU ITE (Pornography)
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar
kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet
diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pelanggaran
terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat (1) UU
ITE.
0 komentar:
Posting Komentar