UU ITE (Gambling)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana
perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (2) UU ITE dipidana dengan
pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar
(pasal 45 ayat (1) UU ITE.
0 komentar:
Posting Komentar